Fakta Kasus Dugaan Prostitusi Online Libatkan Vanessa Angel
Kasubdit V Cybercrime Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Harisandi menjelaskan alasan institusinya tidak menetapkan pemesan Vanessa Angel sebagai tersangka. Menurut Harisandi, pemesan Vanessa yang berinisial R itu statusnya hanya sebagai saksi. "Tidak ada undang-undang terkait yang menjerat (pemesan)," kata Harisandi, di kantornya, Minggu (6/1). "Dalam undang-undang, pasal yang diterapkan hanya penyedia transaksi." Penyedia transaksi yang dimaksud Harisandi adalah muncikari. Dia mengatakan status pemesan sejauh ini hanya sebagai saksi. R sebelumnya sudah dimintai keterangan di Polda Jatim terkait kasus ini. Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan institusinya saat ini masih mengumpulkan data untuk menungkap identitas pemesan Vanessa Angel. "Besok sekalian kami sampaikan sehingga apa yang disampaikan valid," ujar dia. Pada perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah ES d...